Hukum  

Sepekan, tersangka kasus Vina sampai sidang korupsi SYL



Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum menjadi sorotan dalam sepekan terakhir, di antaranya penangkapan tersangka kasus Vina sampai sidang korupsi mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik kembali dibaca:

Polda Jabar: Satu tersangka kasus Vina menyamar jadi kuli bangunan

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan satu tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon yakni Pegi alias Perong menyamar selama delapan tahun menjadi kuli bangunan untuk menghilangkan jejak.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham mengatakan satu dari tiga pelaku yang buron selama delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5).

Selengkapnya baca di sini.

Vendor: Kementan berutang Rp1,6 miliar usai penuhi permintaan SYL

Salah satu vendor di Kementerian Pertanian (Kementan), PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka mengungkapkan Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami,” ucap Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (22/5).

Selengkapnya baca di sini.

Korlantas wacanakan data tunggal nomor SIM gunakan NIK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat, menjelaskan wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

Selengkapnya baca di sini.

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka maupun penyitaan aset oleh lembaga antirasuah.

“Pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah barang bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya baca di sini.

Komnas HAM apresiasi PT Semarang bebaskan Daniel Frits

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

“Komnas HAM mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang melepaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging) pada 21 Mei 2024 terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *