Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS diramal bakal mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasusnya melawan Ripple Labs. Banding ini kemungkinan akan berfokus pada klasifikasi penjualan sekunder XRP sebagai sekuritas.
Banding yang diantisipasi menyusul putusan ringkasan sebagian alias parsial oleh Hakim Analisa Torres pada tahun 2023.
Kemenangan Ripple Terganjal Ancaman Baru akibat SEC Menyusun Rencana Banding
Jurnalis Fox Business, Eleanor Terrett, baru-baru ini melaporkan bahwa SEC AS mungkin akan menyanggah keputusan pengadilan mengenai penjualan terprogram. Badan regulator tersebut berargumen bahwa transaksi ini juga harus dianggap sebagai sekuritas yang tidak terdaftar.
“Seperti yang dinyatakan oleh pengadilan demi pengadilan, undang-undang sekuritas berlaku ketika perusahaan menawarkan dan menjual kontrak investasi, terlepas dari teknologi atau label yang mereka gunakan,” kata juru bicara regulator tersebut dalam laporan itu.
Banding ini kemungkinan juga akan mempermasalahkan denda yang sangat terpangkas yang Hakim perintahkan untuk dibayar oleh Ripple. Seperti diketahui, angkanya jauh lebih rendah daripada tuntutan awal SEC. BeInCrypto melaporkan, pada tanggal 7 Agustus 2024, Hakim Torres memerintahkan Ripple Labs untuk membayar denda US$125 juta, karena menjual XRP tanpa pendaftaran yang tepat.
Meskipun nominal denda tersebut fantastis, jajaran eksekutif Ripple, termasuk CEO Brad Garlinghouse dan Chief Legal Officer Stuart Alderoty, menyatakan kelegaan mereka atas keputusan pengadilan. Pasalnya, putusan itu telah menyelamatkan perusahaan dari tuntutan awal SEC sebesar hampir US$2 miliar.
Adapun putusan ringkasan parsial yang disampaikan pada Juli 2023 telah menjadi pokok sengketa bagi Ripple dan SEC. Kendati Ripple merayakan putusan tersebut sebagai kemenangan, keputusan tersebut nyatanya belum bisa menetapkan preseden hukum yang jelas bagi aset kripto lainnya.
Salah satu masalah yang belum terselesaikan yakni menyangkut apakah kontrak tertulis diperlukan berdasarkan Howey test untuk mengklasifikasikan suatu aset sebagai sekuritas. Benteng pertahanan Ripple bergantung pada argumen bahwa seseorang tidak dapat menganggap XRP sebagai sekuritas tanpa adanya kontrak tertulis—posisi yang kemungkinan akan ditentang oleh SEC dalam bandingnya nanti.
Tak dimungkiri, perkara hukum antara Ripple dan SEC memiliki dampak yang begitu signifikan bagi seluruh industri aset digital. Keputusan pengadilan dalam kasus ini berpotensi memahat standar baru dalam hal regulasi aset digital di Amerika Sberikat. Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh SEC beserta interpretasi hukum yang terlahir dari kasus ini akan menjadi acuan penting bagi industri dalam menentukan status hukum berbagai jenis aset digital.
Yang menarik, perkembangan ini juga memiliki dampak nyata pada performa pasar XRP. Menyusul terbitnya putusan pengadilan, harga XRP sempat melesat tajam 27%. Harganya naik dari US$0,5018 menjadi US$0,6373 hanya dalam kurun waktu satu setengah jam.
Namun, begitu muncul kabar soal potensi banding yang diajukan oleh SEC ini, harga XRP seketika longsor kira-kira 6%, dari US$0,6415 menjadi US$0,6008.
Bagaimana pendapat Anda tentang SEC AS yang berniat ajukan banding? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.