Pengadilan Restui Rencana Distribusi FTX & Alameda ke Kreditur



Setelah menempuh proses panjang, sengkarut antara FTX, Alameda Research, dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) Amerika Serikat (AS) akhirnya menemui titik akhir. Dalam putusan pengadilan di New York, hakim memutuskan untuk memberikan lampu hijau kepada FTX dan Alameda untuk melakukan pembayaran kembali dana sebesar US$12,7 miliar atau lebih dari Rp201 triliun ke kreditur yang terdampak keruntuhan.

Jumlah tersebut terbagi menjadi US$8,7 miliar yang akan diberikan kepada pihak yang secara langsung mengalami kerugian akibat pelanggaran undang-undang dan peraturan yang disebutkan dalam pengaduan, serta US$4 miliar yang tersisa akan dibayar secara tanggung renteng oleh FTX Trading dan Alameda atas keuntungan yng diterima lewat adanya pelanggaran aturan tersebut.

Putusan baru ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan kebangkrutan FTX. Di samping perintah pengembalian dana, FTX dan Alameda juga secara permanen dilarang terlibat dalam segala bentuk penipuan berbasis komoditas maupun transaksi lain yang melibatkan komoditas aset digital.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh CFTC kepada mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, dan Alameda Research sudah berlangsung sejak Desember 2022 lalu. Kala itu, komisi menuduh adanya perilaku curang di Alameda dan FTX dalam pasar yang diatur oleh CFTC.

FTX Klaim Miliki US$14,5 Miliar Dana untuk Didistribusikan

Dalam pernyataan sebelumnya, diperkirakan bahwa total nilai aset yang berhasil dikumpulkan, dikonversi untuk menjadi uang tunai, dan tersedia untuk distribusi berada di kisaran US$14,5 miliar – US$16,3 miliar.

Sebagai catatan, dalam rencana reorganisasi FTX yang diusulkan, perusahaan bakal melakukan pengembalian sebesar 118% dari jumlah klaim yang diizinkan dalam waktu 60 hari setelah tanggal efektif berlangsung. Jumlah tersebut akan diterima oleh 98% kreditur.

Belum dipastikan apakah dana yang akan didistribusikan kepada kreditur akan berbentuk mata uang fiat atau kripto. Namun, pengacara Komite Kreditur FTX, Kris Hansen, pernah mengatakan bahwa klaim didasarkan pada mata uang yang nilainya menurun drastis selama periode volatilitas.

Sebagai tambahan, saat FTX bangkrut, harga Bitcoin (BTC) terjatuh ke bawah US$20.000, sementara jika mengacu pada perdagangan hari ini (8/8), BTC sudah berada di kisaran US$57.000. Para kreditur sampai saat ini juga masih dalam proses voting untuk menentukan jenis pembayaran yang akan diterima.

Bagaimana pendapat Anda tentang keputusan hakim atas distribusi aset FTX dan Alameda Research ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *