“Kami optimis, kesepakatan bersama ini mempercepat penyelesaian masalah hukum di lingkungan Pemkab Nunukan, baik melalui jalur litigasi atau pengadilan maupun non litigasi,”
Tanjung Selor (ANTARA) – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Kami optimis, kesepakatan bersama ini mempercepat penyelesaian masalah hukum di lingkungan Pemkab Nunukan, baik melalui jalur litigasi atau pengadilan maupun non litigasi,” kata Bupati Nunukan, Asmin Laura, Kamis.
Kerja sama itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto di kantor Bupati Nunukan, Kamis (30/5/2024).
Bupati Nunukan juga optimistis, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki Kejari Nunukan, mampu bekerja sama menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan efisien.
“Ini juga untuk membantu Pemda menghindari keterlambatan dan inefisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga dapat fokus pada tugas-tugas lainnya,” tutur Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara.
“Dengan MoU diharapkan tidak ada lagi masalah tentang perbuatan hukum atau perbuatan yang melanggar hukum di lingkungan Pemkab Nunukan,” jelas Teguh Ananto.
Kajari Teguh Ananto menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan siap membantu Pemkab Nunukan menangani berbagai permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.
“Jika Pemda ada permasalahan, jangan ragu untuk berkomunikasi. Kami dari Kejaksaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” ujar Teguh Ananto.
Ia optimistis, kerja sama ini makin memperkuat sinergi antara Pemkab Nunukan dan Kejari Nunukan mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024