Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas yang ditunjuk untuk menjadi “wasit” di sektor kripto mulai 2025 mendatang, baru saja merilis roadmap pengembangan dan penguatan inovasi tekologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto untuk periode 2024-2028. Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk membangun industri keuangan digital yang tepercaya dan juga kredibel.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa roadmap ini dibagi ke dalam beberapa fase untuk mengembangkan industri baru tersebut. Pada fase pertama, OJK akan menaruh fokus pada penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan.
Fase pertama akan berlangsung dari 2024 hingga 2025. Kemudian di fase kedua, regulator mulai berfokus pada percepatan pengembangan dan penguatan industri.
“Fase kedua dimulai pada tahun 2026 hingga 2027, sementara fase ketiga, yang dimulai dari 2027 hingga 2028, akan ditujukan untuk pendalaman serta pertumbuhan berkelanjutan dalam mendukung sektor keuangan,” jelas Hasan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman strategi dan rencana kerja selama periode 2024-2028, yaitu: pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi, serta inovasi.
Hasan menekankan pentingnya sinergisitas dan kerjasama kelembagaan dalam rangka mendukung transformasi dan pengembangan kapasitas, infrastruktur, dan proses bisnis.
Dalam mendukung peta jalan ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024, yang mencakup reformasi regulatory sandbox. Hal itu diharapkan dapat memfasilitasi para inovator di bidang ITSK untuk menguji inovasi mereka dalam lingkungan yang terkendali.
Monitoring dan Evaluasi Berkala
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menyampaikan bahwa OJK akan melakukan monitoring dan juga evaluasi secara berkala. Proses tersebut akan digarap dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa industri aset keuangan digital memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional, utamanya dalam mendorong inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat.
“Kehadiran IAKD di OJK bisa ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang roadmap keuangan digital dan kripto yang baru dirilis OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.