Hukum  

Tugas dan susunan organisasi Dewan Pertahanan Nasional



Jakarta (ANTARA) – Dewan Pertahanan Nasional (DPN) resmi dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto melalui diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Perpres tersebut mencakup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPN. Pembentukan DPN dilakukan sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tugas DPN

Pada Bab I yang memuat kedudukan, tugas, dan fungsi, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Dalam Perpres ini, DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Adapun dewan ini berperan penting sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Fungsi DPN

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) memiliki beberapa fungsi, meliputi:

  • Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara
  • Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi
  • Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
  • Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional
  • Pelaksanaan administrasi DPN; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi DPN

Pada Bab II yang memuat organisasi dalam Perpres tersebut dijelaskan terkait susunan organisasi DPN yang terdiri dari Ketua DPN, anggota tetap dan anggota tidak tetap.

Ketua DPN dijabat oleh Presiden. Kemudian, anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI. Unsur anggota tetap termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.

Sedangkan, anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

  • Ketua DPN dijabat oleh Presiden, akan dibantu oleh Ketua Harian dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN
  • Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pertahanan
  • Sekretaris dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan, bertugas memberikan dukungan teknis substansi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas deputi pada DPN
  • Deputi Bidang Geostrategi, bertugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan
  • Deputi Bidang Geopolitik, bertugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya
  • Deputi Bidang Geoekonomi, bertugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebiiakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi
  • Kepala sekretariat, bertugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada sekretaris
  • Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.

Adapun Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dijabat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris DPN dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara pada Senin, 16 Desember 2024.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

Baca juga: Mengenal tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

Baca juga: Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 tentang pembentukan DPN

Baca juga: Kemenhan pastikan DPN dan Watannas tidak tumpang tindih

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *