Transaksi Kripto Indonesia Diharapkan Bertumbuh 400%



Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator utama di ruang kripto, memandang optimis terhadap pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto. Hal itu bisa dipahami, pasalnya jika melihat rekam jejak nilai perdagangan mata uang kripto di Indonesia, sampai dengan saat ini trennya belum memperlihatkan tanda-tanda penurunan.

Sejak Januari sampai dengan dengan Agustus kemarin, total nilai transaksi kripto di tanah air berhasil mencapai Rp391,01 triliun, atau bertumbuh 360,03% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara jika dilihat secara bulanan, pada Agustus kemarin nilai transaksi kripto mencapai Rp48,92 triliun atau meningkat 15,54% dari bulan sebelumnya.

“Kita berharap nilai transaksi kripto di tahun ini bisa bertumbuh 300% hingga 400%,” jelasnya kepada BeinCrypto.

Tingginya populasi muda di Indonesia akan menjadi katalis positif dalam capaian tersebut. Maklum, beberapa platform kripto mengaku bahwa secara demografis, mayoritas investornya merupakan Generasi Z (Gen Z) dan milenial.

Reku misalnya, perusahaan mengaku bahwa kalangan muda mendominasi basis pengguna platform dengan proporsi mencapai 60%.

Jumlah Transaksi Kripto di 2023 Mencapai Rp149,03 Triliun

Jika melihat nilai transaksi kipto tahun lalu yang mencapai Rp149,03 triliun, artinya sampai dengan akhir tahun ini nilai transaksi kripto diharapkan mampu mencapai Rp596,12 triliun.

Oleh karena itu, untuk mendorong adopsinya semakin positif, Bappebti terus melakukan inisiatif di ruang kebijakan sebagai bentuk komitmen regulator untuk membangun ekosistem digital secara lebih baik.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan entitas kripto untuk mengantongi lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Sampai saat ini, baru terdapat 4 perusahaan yang sudah memenuhi syarat dan berstatus sebagai PFAK.

Adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT  Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto).

Bappebti sudah memberikan tenggat waktu bagi entitas lainnya untuk segera mengajukan izin sebagai PFAK hingga 16 Oktober mendatang. Jika sampai waktu yang sudah ditentukan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi syarat. Bappebti siap memberikan sanksi kepada entitas tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang prediksi Bappebti terkait pertumbuhan nilai transaksi kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *