Tokocrypto Jadi Penyumbang Pajak Kripto Terbesar di Indonesia



Salah satu crypto exchange asal Indonesia, Tokocrypto, mengeklaim berhasil menjadi entitas penyumbang pajak kripto terbesar di Indonesia. Dalam keterangan resminya dijelaskan, perusahaan menyetorkan pajak aset virtual lebih dari Rp45 miliar di bulan Maret lalu.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah merilis aturan yang memasukkan industri kripto sebagai objek dalam penerimaan negara. Hingga April lalu, pemerintah telah mengumpulkan sekitar Rp689,84 miliar dari aset kripto.

Jumlah tersebut terbagi atas Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp364,73 miliar dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di bursa.

Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Yudhono Rawis, saat menerima penghargaan sebagai Penyetor Pajak Kripto Terbesar oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, mengungkapkan bahwa hal itu menunjukkan komitmen perusahaan untuk mendorong kontribusi aset kripto terhadap pajak.

“Industri aset kripto memiiki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Perusahaan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya,” jelas Yudho.

Bappebti Usulkan Revisi Pajak

Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku bakal memberikan usulan ke DJP untuk merevisi pajak aset digital. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menuturkan bahwa pembahasan secara internal akan dilakukan setelah adanya tanggapan dari pihak DJP.

Bappebti mempertimbangkan untuk mengusulkan agar tarif pajak mata uang virtual hanya mencapai setengah dari tarif saat ini.

“Sebelum ditetapkan, dulu usulan dari kita (Bappebti) sebenarnya setengahnya. Sekitar 0,05% dan 0,055%,” papar Tirta.

Kebijakan tersebut didorong mengingat industri ini masih tergolong baru di Indonesia. Pandangan senada juga diungkapkan oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Menurutnya, penerapan pajak atas kelas aset baru itu terlalu dini untuk dibebankan pada industri dan berpotensi menurunkan minat investor untuk masuk.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *