Hukum  

Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online



Jakarta (ANTARA) – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengemudi untuk memastikan kelayakan dan legalitas dalam berkendara. Dengan kemajuan teknologi, kini perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan pemohon yang sibuk bekerja.

Namun, sebelum Anda memperpanjang SIM secara online, pastikan Anda memahami ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi ketentuannya.

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), setelah selesai mengikuti langkah-langkahnya, maka SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Baca juga: SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

Berikut ini ketentuan, syarat dan cara perpanjangan SIM secara online, menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri, mengutip laman resmi Korlantas Polri:

Ketentuan perpanjangan SIM online

  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam waktu 90 hari, sebelum masa berlaku selesai. Dan jika perpanjangan SIM diajukan setelah masa berlaku selesai, maka akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya dan menyiapkan anggaran dan persyaratan yang berbeda.
  2. Dalam pengajuan perpanjangan SIM online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu mengunjungi SATPAS untuk memperpanjang SIM. Proses perpanjangan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut, dan SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah Anda.
  3. Persiapkan dokumen seperti SIM lama Anda, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan background berwarna biru, Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
  4. Setelah dokumen lengkap dan memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan ke petugas identifikasi untuk verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan lainnya.
  5. Menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada SIM.

Syarat perpanjangan SIM online

  1. Anda wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di aplikasi Korlantas Polri seperti nama lengkap Anda sesuai KTP
  2. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Siapkan SIM lama yang masih berlaku
  4. Surat keterangan lulus uji simulator
  5. Melakukan uji tes psikolog melalui situs app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Atau di aplikasi epPSi dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp37 ribu dapat dibayar melalui e-wallet atau transfer ATM.
  6. Melakukan tes pemeriksaan kesehatan melalui https://erikkes.id/ untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima tempat

Cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Korlantas Polri

  1. Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu tunggu kode OTP yang Anda terima via SMS.
  3. Masukkan kode OTP tersebut
  4. Buat PIN untuk mempermudah Anda login dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi menu profil dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan alamat email. Kemudian Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Selanjutnya Anda lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness atau selfie kamera depan
  7. Persiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru, untuk melakukan perpanjangan SIM.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. melalui website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses perpanjangan SIM
  11. Pilih lokasi SATPAS
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS , karena tidak memenuhi persyaratan
  13. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap
  14. Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim
  15. Selanjutnya periksa kembali status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi pada indeks dalam kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan te digitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Dan tunggu pengiriman selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.

Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C

Baca juga: Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *