Hukum  

Surakarta jadi percontohan kota antikorupsi 



“Ada juga nilai maturitas SPIP (survei penilaian integritas pendidikan), nilai kepatuhan pelayanan publik, nilai opini BPK, minimal WTP dua kali berturut-turut. Selain itu juga ada atau tidak penyelenggara negara atau PNS yang terlibat tindak pidana

Solo (ANTARA) – Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah ditunjuk menjadi percontohan kota antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Direktur Permas) KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan program tersebut diinisiasi oleh KPK bekerja sama dengan sejumlah kementerian yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta BPKP, dan Ombudsman.

“Yang pertama kali kami minta usulan dari kementerian terkait, ada tiga wilayah kabupaten/kota kemudian mengirimkan usulan tersebut ke kami. Kemudian kami juga minta provinsi untuk mengusulkan nama wilayah untuk jadi percontohan,” katanya.

Selanjutnya, KPK menganalisa usulan-usulan tersebut. Ia mengatakan ada beberapa kriteria untuk menjadi calon percontohan, di antaranya skor monitoring center for prevention (MCP) minimum 75 dan skor survei penilaian integritas (SPI) minimum 68.

“Ada juga nilai maturitas SPIP (survei penilaian integritas pendidikan), nilai kepatuhan pelayanan publik, nilai opini BPK, minimal WTP dua kali berturut-turut. Selain itu juga ada atau tidak penyelenggara negara atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia mengatakan dari indikator-indikator tersebut ditentukan beberapa wilayah untuk kemudian di-observasi. Pihaknya juga melakukan skoring dan analisa. Hasilnya pada tahun ini KPK mengerjakan dua kabupaten dan dua kota sebagai percontohan antikorupsi.

“Ada Kota Surakarta dan Kota Payakumbuh, serta Kabupaten Badung dan Kabupaten Kulonprogo. Program ini sampai 2027 paling tidak setiap provinsi ada satu yang jadi percontohan,” katanya.

Sementara itu, dikatakannya, upaya tersebut sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pencegahan korupsi.

“Dalam rangka memberantas korupsi tidak hanya selesai dengan penegakan hukum tapi juga harus dibarengi dengan pendidikan dan pencegahan. Untuk mengubah mindset sehingga orang tidak mau dan tidak ingin,” katanya.

Ia mengatakan pencegahan dapat dilakukan dengan perbaikan sistem. Menurut dia, dengan sistem yang baik maka orang tidak bisa melakukan korupsi.

“Namun ini harus ada peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Ini salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di wilayah tersebut,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan mengapresiasi atas penunjukan Kota Solo sebagai percontohan nasional untuk pemberantasan korupsi.

“Dari SPI kami nomor satu se-Jawa Tengah, WTP kami dapat 14 kali berturut-turut sejak tahun 2013. Ini pertama di Jawa Tengah, jadi secara persyaratan kami sudah memenuhi,” katanya.

 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *