SEC Batalkan Penyelidikan terhadap Paxos atas Stablecoin BUSD



Perusahaan infrastruktur blockchain dan penerbit stablecoin Binance USD (BUSD), Paxos, mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) yang menyatakan penghentian penyelidikan.

Dalam keterangan resminya, perusahaan menjelaskan bahwa pada hari Selasa (9/7), SEC menyatakan tidak akan merekomendasikan tindakan penegakan hukum terhadap Paxos Trust terkait stablecoin yang dipatok ke dolar dengan rasio 1:1 itu.

“Kami yakin perkembangan ini akan membuka gelombang baru adopsi stablecoin oleh institusi. Perusahaan percaya teknologi transformatif ini akan membuat sistem keuangan lebih stabil, mudah diakses, dan transparan,” ungkap Paxos.

Kisruh ini bermula ketika SEC merilis Wells Notice pada Februari tahun lalu kepada Paxos dan menyatakan bahwa regulator berencana melakukan tuntutan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Investor. Saat itu, SEC juga menyebut bahwa stablecoin yang diterbitkan melalui kemitraan dengan Binance adalah produk sekuritas yang tidak terdaftar.

Tidak berhenti di situ, regulator New York juga sempat meminta Paxos untuk berhenti mencetak lebih banyak token pada bulan yang sama.

Hakim Sebut BUSD Bukanlah Sekuritas

Laporan Wall Street Journal (WSJ) mengungkapkan, Hakim Amy Berman Jackson dalam sebuah memorandum pada tanggal 28 Juni menyebut BUSD bukanlah sekuritas. Pernyataan itu dibuat kala menggelar persidangan atas gugatan SEC terhadap Binance.

Paxos menambahkan, perusahaan selalu menyatakan bahwa stablecoin yang didukung oleh mata uang fiat, dolar AS, bukanlah sekuritas berdasarkan Undang-Undang Sekuritas Federal.

“Wells Notice tersebut tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan. Stablecoin yang diterbitkan Paxos selalu didukung 1:1 dengan cadangan berdenominasi dolar AS, sepenuhnya dipisahkan, dan disimpan dalam rekening jarak jauh kebangkrutan,” tambah Paxos.

Terlepas dari hal itu, Paxos yang juga penerbit stablecoin USDP terus memperluas ekspansinya. Pekan lalu, perusahaan mengumumkan telah berhasil mengantongi lisensi penuh dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk menawarkan layanan token pembayaran digital (MPI) kepada investor di sana.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *