Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Terus Memperkuat Upaya Pemberantasan Narkotika



SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, termasuk di bulan suci Ramadan. Pada Jumat (7/3/2025) dini hari, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (36) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dumai Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk membersihkan kota dari peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadan ini, di mana seharusnya masyarakat fokus beribadah,” ujarnya.

HS ditangkap di rumahnya di Jl. Meranti Laut Gg Mushalla, Kelurahan Simpang Tetap Darul Iksan, Kecamatan Dumai Barat. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,06 gram yang disimpan di dalam kantong baju kemeja lengan panjang warna krem. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu helai tisu warna putih dan satu unit handphone OPPO warna biru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah Balai Dakwah di Jl. Melati, Kecamatan Dumai Kota. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak ke lokasi pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB dan menemukan HS sedang duduk di dalam Balai Dakwah tersebut. Namun, saat penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di tempat itu.

“Karena tidak ditemukan barang bukti, kami membawa tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Kami juga mengajak penjaga ronda setempat untuk menyaksikan prosesnya,” kata AKP M. Sodikin.

Setelah tiba di rumah HS, tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka. Saat membuka lemari pakaian, petugas menemukan satu kemeja warna krem yang di dalamnya terdapat satu paket sabu.

“Tersangka sempat mencoba mengelak, tetapi barang bukti sudah cukup kuat untuk menjeratnya,” tambahnya.

HS berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan HS.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa narkoba adalah ancaman serius, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi lingkungan sosial. Kami akan terus memberantas peredarannya di Dumai,” tegas AKP M. Sodikin.

Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Jangan takut melapor. Kepedulian masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar Ramadan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan kembali ke jalan yang benar.

“Bulan suci ini adalah kesempatan untuk introspeksi diri. Jangan sampai Ramadan tercoreng dengan perbuatan yang merusak diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Polres Dumai memastikan akan terus melakukan patroli dan razia narkotika secara intensif guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat selama bulan Ramadan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *