Korban meninggal dunia diduga menjadi korban kasus penganiayaan.
Kuasa hukum korban, Yan Mangandar melalui sambungan telepon dari Mataram, Sabtu, mengatakan pihak keluarga kini meminta agar ada proses autopsi terhadap jenazah santriwati NI.
“Autopsi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” kata Yan.
Ia mengatakan permintaan autopsi dari pihak keluarga ini untuk mengetahui penyebab santriwati NI meninggal.
Terkait hasil rekam medis, Yan menyampaikan bahwa pihak RSUD dr. Raden Soedjono hingga santriwati NI meninggal belum menerbitkan hasilnya.
“Tetapi, dokter sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan ada bekas benturan di bagian kepala sebelah kiri almarhumah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga kini sedang mendampingi jenazah santriwati NI dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses autopsi.
Santriwati NI meninggal dalam usia 13 tahun. Santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu menghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan secara intensif selama 16 hari di RSUD dr. Raden Soedjono.
Dugaan penganiayaan muncul dalam laporan ayah kandung korban di Polresta Mataram. Dalam penanganan laporan, pihak kepolisian turut meminta salinan hasil rekam medis santriwati NI ke RSUD dr. Raden Soedjono.
Pihak kepolisian menilai hasil rekam medis tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan laporan.
Baca juga: KPAI: Ada anak lain korban dugaan penganiayaan oknum aparat di Sumbar
Baca juga: Ponpes Aziziyah: Santriwati korban penganiayaan punya riwayat penyakit
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024