PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta, Jakarta, Senin.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Gazalba Saleh.
Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.
Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” ucap Subachran.
Mengingat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan, majelis hakim PT DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan mengadili sendiri.
Dalam hal ini, PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh. Surat dakwaan atas nama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Selain itu, surat dakwaan JPU KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh Subachran.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI perkuat vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Baca juga: 480 advokat Peradi ucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh
Fahzal menyebutkan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba ialah tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dengan demikian, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024