Hukum  

Polisi tangkap penadah sepeda motor ilegal yang dijual ke luar negeri



Semarang (ANTARA) – Polda Jawa Tengah menangkap dua penadah sepeda motor ilegal dari wilayah Jawa Tengah yang akan dikirim ke luar negeri.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, 80 unit sepeda motor yang siap dikirim ke Vietnam diamankan dalam pengungkapan itu.

Baca juga: Polisi telusuri penadah sepeda motor curian di Jakarta Utara

Dua pelaku yang diamankan masing-masing S (38) dan A (39) warga Kabupaten Demak, merupakan penadah sepeda motor hasil tindak pidana fidusia yang akan dikirim ke luar negeri.

“Pelaku ini membeli sepeda motor yang kreditnya belum lunas dengan harga murah,” katanya

Baca juga: Polisi tangkap penadah sepeda motor curian di Lebak

Sepeda motor tersebut, kata dia, kemudian dimodifikasi sehingga terlihat seperti kendaraan baru.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk dikirim ke Vietnam.

Baca juga: Pomdam XVII Cenderawasih tahan prajurit penadah sepeda motor curian

Tersangka, lanjut dia, mencari kendaraan yang menjadi incarannya itu melalui media sosial yang menawarkan jual beli sepeda motor.

Para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari tiap unit yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. ***2***

Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa penadah sepeda motor curian di Waena

Baca juga: Simak ! Beli sepeda motor murah, terancam hukuman lima tahun penjara

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *