Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo di Palangka Raya, Minggu, mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas.
“Hari ini di Pelabuhan Takaras, Kelurahan Petuk Barunai saya bersama anggota memberikan imbauan kepada warga terkait bahaya praktik menyetrum ikan di sungai yang dapat merusak lingkungan,” kata Joko Susilo.
Baca juga: Polda Kalsel tangkap pencari ikan dengan alat setrum
Perwira Polri berpangkat balok satu itu juga menyampaikan, bahwa pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem yang ada di sungai dan ikan-ikan yang berada di sungai tidak punah.
Dirinya juga khawatir, apabila praktik ilegal yang kerap merusak lingkungan akan membawa malapetaka pada kedepannya. Maka dari itu perbuatan tersebut harus dicegah sebelum terjadi lebih luas.
“Kami mendapat laporan bahwa ada oknum masyarakat yang menggunakan cara-cara seperti meracuni atau menyetrum ikan. Ini adalah tindakan yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: Komunitas pemancingan Tanah Laut Kalsel dukung berantas penyetruman
Petugas juga menegaskan, bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan hukum yang ketat. Mereka mengimbau agar masyarakat setempat tidak terlibat dalam praktik yang dapat merusak ekosistem sungai yang penting bagi keberlanjutan kehidupan.
“Dengan kesadaran bersama dan penegakan hukum yang tegas, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan lestari untuk generasi mendatang,” tambah Joko Susilo.
Baca juga: KKP kampanye larangan penggunaan setrum dan racun saat tangkap ikan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan ini menjadi salah satu prioritas Polsek Rakumpit, dalam upaya mereka menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah mereka.
“Diharapkan, dengan kesadaran yang meningkat dari masyarakat, ekosistem di wilayah Rakumpit dapat terus terjaga dengan baik,” demikian Kapolsek Rakumpit.
Baca juga: Gubernur Sumsel: Hentikan menangkap ikan dengan menyetrum
Baca juga: Polisi tangkap warga Muning Baru karena menyetrum ikan
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024