Hukum  

Polda Aceh terapkan pasal TPPU untuk pemiskinan bandar narkoba



Banda Aceh (ANTARA) – Polda Aceh menerapkan pasal-pasal tindak pencucian uang (TPPU) kepada para bandar narkoba untuk memiskinkan mereka, sehingga tidak bisa lagi bisa memasok barang terlarang tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kekuatan para bandar narkoba tersebut tergantung kepada uangnya. Dengan menerapkan TPPU, para bandar tersebut bisa dimiskinkan.

“Operasional bandar narkoba beserta jaringannya tergantung dengan uangnya. Jadi, perlu diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Achmad Kartiko.

Oleh karena itu, jenderal bintang dua tersebut memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba maupun jajaran kepolisian resor di wilayah hukum Polda Aceh menelusuri kekayaan pada bandar ataupun pelaku narkoba.

Menurut dia, penelusuran kekayaan serta penerapan tindak pidana pencucian uang tersebut untuk memutuskan mata rantai pasokan dan peredaran narkotika, zat adiktif, maupun obat terlarang di Aceh maupun Indonesia pada umur.

“Penerapan TPPU ini juga merupakan perintah Mabes Polri. Semua ini merupakan upaya untuk memutuskan mata rantai pasokan narkoba ke Aceh. Narkoba tersebut umumnya dipasok dari luar negeri,” kata Achmad Kartiko.

Selain itu, Kapolda Aceh mengatakan kepolisian bersama instansi terkait lainnya terus berupaya mencegah masuknya narkoba serta peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut ke provinsi ujung barat Indonesia itu.

Provinsi Aceh, kata dia, memiliki garis pantai yang panjang serta alur-alur kecil, sehingga dimanfaatkan sebagai lintasan penyelundupan narkoba. Narkoba yang diselundupkan melalui Aceh tersebut kemudian diedarkan ke daerah lainnya di Indonesia.

“Kami terus berupaya mencegah masuknya narkoba ke Aceh. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, obat terlarang, dan lainnya,” kata Achmad Kartiko.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *