ANTARA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/5) mengungkap terdapat transaksi pembelian durian yang dikirimkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Durian berjenis musang king seharga Rp20 juta hingga Rp40 juta yang kemudian dikirimkan ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dua kali pada bulan Juni 2022. (Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)