Jakarta (ANTARA) – Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri karena rumah tangga yang dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan lagi.
Cerai gugat merujuk pada perceraian yang biasanya diajukan oleh pihak istri terhadap suami, dan dalam prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahapan hukum yang harus dipahami dengan baik.
Berikut ini akan membahas secara lengkap tentang cerai gugat, dengan memahami hal ini, diharapkan Anda dapat lebih mengerti mengenai hak-hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi selama proses perceraian.
Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?
Mengenal istilah cerai gugat dalam pernikahan
Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat memiliki arti yang berbeda. Menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.
Secara khusus, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal penggugat, kecuali jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
Penting untuk dipahami bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan Pengadilan Agama setelah upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Cerai gugat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 KHI, hanya bisa diterima jika tergugat menunjukkan sikap tidak ingin kembali ke rumah bersama.
Secara umum, istilah cerai gugat mengacu pada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau kuasanya, sesuai dengan UU Perkawinan dan PP 9/1975. Dalam hal perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama selain Islam, perceraian tidak diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi ke Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat.
Sebagai informasi cerai gugat dan cerai talak memiliki perbedaan, yang terlihat pada subjek hukum yang mengajukan perceraian. Jika perceraian diajukan oleh istri, perkara ini disebut sebagai “Cerai Gugat” (CG), sementara jika diajukan oleh suami, perkara ini disebut sebagai “Cerai Talak” (CT).
Oleh karena itu, jika istri yang mengajukan, surat yang diajukan disebut sebagai surat gugatan cerai talak, sedangkan jika suami yang mengajukan, surat yang diajukan disebut sebagai surat permohonan cerai talak.
Baca juga: Cara urus akta cerai dan alasan sah yang diterima dalam perceraian
Hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan cerai gugat
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penggugat (istri atau kuasanya)
• Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
• Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah terkait prosedur penyusunan surat gugatan.
• Surat gugatan dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum, dan apabila Tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan tersebut, maka perubahan harus disetujui oleh tergugat.
2. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
• Tempat daerah hukumnya mencakup tempat tinggal Penggugat.
• Jika Penggugat meninggalkan tempat kediamannya tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.
• Jika Penggugat tinggal di luar negeri, maka gugatan disampaikan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.
• Jika kedua pihak tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya mencakup tempat perkawinan atau kepada Pengadilan Agama.
Baca juga: Rincian biaya cerai di Indonesia dan cara menghematnya
3. Gugatan harus mencakup
• Nama, umur, pekerjaan, agama, dan alamat Penggugat serta Tergugat
• Posita (fakta kejadian dan fakta hukum yang relevan).
• Petitum (tuntutan yang diajukan berdasarkan posita).
4. Gugatan mengenai hak penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, serta harta bersama
Gugatan hak tersebut, dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Membayar biaya perkara
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg serta pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, bisa mengajukan perkara secara prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
6. Penggugat dan tergugat atau kuasanya wajib menghadiri konferensi
Penggugat dan tergugat atau kuasanya wajib menghadiri konferensi sesuai dengan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Baca juga: Mengenal jenis talak dalam Islam
Baca juga: Cara urus surat cerai: Syarat, prosedur, dan biaya yang dibutuhkan
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025