Hukum  

Ombudsman tangani 242 laporan pelayanan sektor ekonomi pada 2021-2024



Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menangani 242 laporan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di Sektor Perekonomian I periode 2021—2024, sebagai pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan ruang lingkup dari Sektor Perekonomian I meliputi perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, pangan, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang-jasa, perpajakan, pabean, dan cukai.

“Dari 242 laporan, yang sudah diselesaikan atau ditutup sebanyak 133 laporan atau 55 persen, sedangkan sisanya yang sedang berproses sebanyak 109 laporan atau 45 persen,” kata Yeka dalam Media Briefing Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian I Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.

Pada bulan ini, Yeka menargetkan bisa menyelesaikan 20 laporan agar pada bulan-bulan berikutnya pada tahun ini Ombudsman RI bisa terus berpacu dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat yang melapor.

Laporan yang sudah diselesaikan meliputi sebanyak 52 laporan yang diregistrasikan pada tahun 2021, 46 laporan yang diregistrasikan pada tahun 2022, 30 laporan yang didaftarkan pada tahun 2023, serta 5 laporan yang diregistrasikan pada tahun 2024.

Sementara itu, laporan yang masih berproses terdiri atas 10 laporan yang didaftarkan pada tahun 2021, 43 laporan yang diregistrasikan pada tahun 2022, 30 laporan yang diregistrasikan pada tahun 2023, dan 26 laporan yang didaftarkan pada tahun 2024.

Yeka mengungkapkan salah satu laporan yang masih berproses hingga saat ini terkait dengan layanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Terdapat beberapa laporan kepada Ombudsman RI mengenai kesulitan dalam melalukan penebusan dana pensiun dari Tapera.

“Namun, Ombudsman sejauh ini belum melihat adanya penyalahgunaan dana di Tapera, jadi permasalahannya lebih terkait dengan redemption,” ucap dia.

Maka dari itu, dia berharap masyarakat yang mengalami permasalahan saat melakukan pencairan dana Tapera bisa segera melapor ke Ombudsman RI.

“Laporan akan diselesaikan selama waktu 3 x 24 jam,” katanya.

Baca juga: Ombudsman RI akan pastikan Pilkada DKI Jakarta bebas malaadministrasi

Baca juga: Ombudsman beri sosialisasi di Bali jelang penilaian pelayanan publik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *