Hukum  

Ombudsman minta gencarkan sosialisasi iuran Tapera sebelum diterapkan



Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta sosialisasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digencarkan sebelumnya nantinya iuran tersebut resmi diterapkan kepada pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).

“Permasalahan yang ada saat ini karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak yang belum mengetahui manfaat kebijakan ini,” ucap Yeka dalam Media Briefing Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian I Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.

Apabila nantinya terdapat banyak keluhan terkait rencana penerapan iuran, kata dia, berbagai suara masyarakat itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kebijakan diterapkan.

Ia pun membuka diri bagi masyarakat yang bermasalah dengan Tapera agar bisa melaporkan kepada Ombudsman. Namun dirinya memastikan bahwa sejauh ini, laporan yang diadukan masyarakat terkait Tapera cenderung mengenai penebusan, sehingga tidak ada penyalahgunaan dana Tapera.

Ke depan, Ombudsman akan melakukan pengawasan layanan terhadap Badan Pengelola (BP) Tapera, seiring dengan rencana penerapan iuran Tapera kepada seluruh pekerja.

Kendati demikian, Yeka tidak melihat persoalan saat ini terjadi di BP Tapera lantaran badan tersebut hanya berperan sebagai pengelola, sehingga kebijakan iuran Tapera yang saat ini dinilai menjadi polemik.

Dirinya berpendapat hingga saat ini, regulasi iuran Tapera cenderung belum matang karena baru terdapat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP), sedangkan untuk aturan teknis berupa peraturan menteri belum dibuat.

“Kalau aturan ini tidak prudent atau memberatkan masyarakat, maka harus berubah. Regulasi itu bisa diubah kalau memang menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Yeka menegaskan.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.

“Lalu terkait apakah di 2027, ya kita enggak bisa pastikan, ada achievement- achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan,” kata Heru di Jakarta, Senin (10/6).

Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual) karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi.

Saat ini BP Tapera sedang berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait agar pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai pengelola.

Baca juga: Ombudsman sebut mayoritas laporan masuk terkait sektor keuangan

Baca juga: Ombudsman selamatkan kerugian masyarakat Rp398,96 miliar di 2021-2024

Baca juga: Ombudsman tangani 242 laporan pelayanan sektor ekonomi pada 2021-2024

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *