Hukum  

Nikahi santriwati tanpa izin, pengasuh ponpes jadi tersangka



ANTARA – Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam (SAW) atau Pondok Habib Merah Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang  sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur. Sementara itu kondisi pesantren saat ini telah sepi dan tidak ada aktivitas pembelajaran, Senin (1/7). (Hamka Agung Balya/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *