Jakarta (ANTARA) – Sanksi pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara kini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Kebiasaan merokok sambil mengemudi sering dijumpai di jalan raya, meskipun dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pengendara yang terbiasa merokok saat mengemudi seringkali mengabaikan konsentrasi, yang berisiko meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam aturan yang berlaku, sanksi pidana bagi pengendara yang kedapatan merokok sambil berkendara diatur dengan jelas. Pengendara yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan denda atau bahkan pidana kurungan penjara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kebiasaan yang berbahaya tersebut di jalan raya.
Baca juga: Daftar negara yang melarang pengemudi merokok saat berkendara
Selain mengganggu fokus berkendara, rokok yang dibuang sembarangan di jalan juga berpotensi mencemari lingkungan, terutama jika masih menyala dan dapat menyebabkan kebakaran.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama, menjaga lingkungan, serta menciptakan kondisi berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Aparat penegak hukum bersama instansi terkait intensif mengampanyekan bahaya merokok saat berkendara kepada masyarakat. Para ahli pun menyarankan pengendara untuk lebih bijak dalam memilih waktu dan tempat merokok, terutama di jalan raya. Penerapan disiplin berlalu lintas yang lebih baik, termasuk menghindari merokok saat mengemudi.
Baca juga: Bahaya merokok dalam mobil hingga bisnis baru Citra Scholastika
Sanksi hukum pidana merokok sambil berkendara
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya dalam Pasal 106 Ayat 1, tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, seperti merokok sambil berkendara, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Tindakan merokok saat berkendara dianggap berisiko karena dapat mengalihkan perhatian pengendara dari fokus utama, yaitu berkendara dengan aman. Oleh karena itu, kebiasaan buruk ini perlu diwaspadai, karena tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri tetapi juga orang lain di jalan.
Merokok sambil berkendara berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik akibat kelalaian pengemudi itu sendiri maupun gangguan terhadap pengendara lain. Asap rokok yang mengganggu penglihatan, serta kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan, meningkatkan risiko terjadinya kebakaran atau kecelakaan.
Baca juga: Larangan merokok sambil berkendara disosialisasikan melalui VMS
Walaupun Undang-Undang Lalu Lintas tidak secara eksplisit mengatur larangan merokok saat berkendara, hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari ketentuan yang mengatur perilaku pengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi.
Ketidakjelasan dalam aturan tersebut tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran semacam ini, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap keselamatan berlalu lintas.
Oleh karena itu, pengendara harus tetap berhati-hati dan tidak menganggap remeh kebiasaan merokok saat mengemudi. Jika ditemukan pelanggaran terkait kebiasaan merokok sambil berkendara, pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 283, yang mengatur ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang mengabaikan keselamatan diri dan orang lain di jalan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku buruk ini.
Baca juga: Polisi imbau masyarakat tidak merokok sambil berkendara di jalan
Mengingat bahaya yang ditimbulkan, penting bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, termasuk tidak merokok saat berkendara.
Pemerintah dan kepolisian juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai dampak dari kebiasaan buruk ini. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, keselamatan di jalan raya dapat tercipta dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian seperti merokok sambil berkendara dapat diminimalisir.
Dengan adanya ancaman sanksi ini, diharapkan para pengendara dapat lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan yang dapat terjadi akibat kelalaian pengendara, termasuk tindakan merokok sambil berkendara.
Selain itu, sanksi ini juga bertujuan agar pengendara mematuhi aturan yang ada untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Dengan kedisiplinan dalam berlalu lintas, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Baca juga: Polisi Surakarta tindak tegas pengendara sambil merokok
Baca juga: Dirlantas Polda Kalsel: Tilang pengemudi merokok saat berkendara
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024