ANTARA – Eks Direktur Utama BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, atas tindak pidana korupsi pengangkutan batu bara tahun 2019-2021. Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (7/6), Ketua Majelis Hakim Pitriadi juga meminta penuntut umum untuk mengembalikan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp6,9 miliar. (Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Farah Khadija)