Lawan Pencucian Uang, Bappebti Dorong KYC di Sektor Kripto



Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) di sektor kripto. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko dalam melawan aktivitas pencucian uang di ruang aset digital.

Harus diakui, sejak Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pelaku kejahatan mulai memanfaatkan aset kripto untuk mengaburkan dana gelap, pengawasan terhadap aset digital telah diperketat oleh banyak pihak untuk mencegah aktivitas ilegal.

Bappebti, selaku regulator yang bertanggung jawab atas pertumbuhan aset digital, tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga bermaksud melakukan optimalisasi terhadap kelas aset baru tersebut.

Pelaksana tugas sementara (Plt) Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa lembaganya bakal mendorong penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta inklusi dan penguatan regulasi.

“Tujuannya adalah untuk bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi,” jelas Kasan.

Sebagai catatan, perihal KYC sebenarnya bukanlah barang baru di dalam aktivitas Bappebti. Dalam aturan perdagangan, hal itu sudah menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon pelanggan kripto yang ingin membuka rekening exchange di Indonesia.

Mekanisme KYC itu memastikan setiap nasabah memberikan data pribadinya secara benar dan memverifikasi bahwa sumber dana yang digunakan berasal dari latar belakang yang legal.

Dorong Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Menjadi PFAK

Kasan menambahkan, untuk memaksimalkan potensi ekosistem aset digital tanah air, pihaknya juga terus mendorong pelaku usaha untuk menyelesaikan pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Saat ini dikatakannya terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sudah terdaftar di Bappebti. Namun, berdasarkan catatan PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), baru terdapat 4 pedagang aset kripto yang terdaftar di bursa dan telah mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX.

Mereka adalah Pintu, Pluang, Kripto Maksma, serta Tokocrypto. Dengan dikantonginya SPAB, maka masing-masing entitas sudah bisa menyandang status sebagai PFAK.

“Pendaftaran sebagai PFAK merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan yang memenuhi standar industri dan mematuhi regulasi,” jelas CFX.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengungkapkan, pihaknya terus beperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang perdagangan berjangka komoditi, khususnya yang menyangkut aset kripto.

Sebagai langkah mitigasi, regulator telah menyusun program kerja terkait anti-pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) di dalam kerangka perdagangan aset kripto.

“Dalam forum internasional, Bappebti juga aktif mendorong dan berkontribusi dalam terwujudnya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF),” tutur Olvy.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *