Mereka ditangkap kurang lebih sebulan lalu, dan dipulangkan oleh pihak otoritas perairan Australia
Kupang (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kepulangan 36 nelayan asal Sulawesi Tenggara yang ditangkap oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) saat menangkap ikan di perairan Australia.
“Mereka ditangkap kurang lebih sebulan lalu, dan dipulangkan oleh pihak otoritas perairan Australia,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr Pung Nugroho Saksono saat ditemui di atas kapal patroli Orca 05 di pelabuhan perikanan Tenau Kupang, Senin.
Dia menjelaskan bahwa para nelayan tersebut dipulangkan ke Indonesia saat kapal patroli Ditjen PSDKP melakukan patroli di wilayah perbatasan Indonesia Australia.
Sejumlah nelayan tersebut dipindahkan dari kapal patroli Australia setelah kurang lebih dua pekan lebih ditangkap dan ditahan di atas kapal tersebut, karena melanggar batas wilayah Indonesia dan Australia saat sedang mencari teripang.
Mereka kemudian dipulangkan ke Kota Kupang, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh pihak PSDKP Kupang sebelum dipulangkan ke daerahnya.
“Saat ini diperiksa dan didata terlebih dahulu oleh anggota kami di PSDKP Kupang, sebelumnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” tambah dia.
Dia menambahkan bahwa sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut adalah para nelayan dari Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Australia deportasi 19 nelayan Indonesia
Baca juga: KKP deportasi 34 awak kapal Vietnam
Lebih lanjut kata dia, untuk mencegah semakin banyaknya nelayan-nelayan Indonesia ditangkap otoritas Australia pihaknya menganjurkan agar para nelayan tersebut lebih baik beralih profesi.
Dengan menjadi petani rumput laut dan lainnya. KKP ujar dia, siap membantu untuk memberdayakan para nelayan agar tetap bisa memiliki pemasukan dari pada harus mencari atau menangkap ikan di wilayah perairan negara orang.
Lebih lanjut kata dia, dalam beberapa kasus banyak nelayan yang hanya memanfaatkan profesi nelayan sebagai penyelundup, sehingga kata dia hal ini menjadi perhatian serius.
Selain mencegah terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia, lalu perlintasan ilegal nelayan, pihaknya juga mencegah agar jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus penyelundupan manusia melalui wilayah-wilayah seperti NTT.
Mandang nelayan asal Sulawesi Tenggara ditemui di atas kapal Orca 05 mengaku lebih beruntung karena harga jual teripang yang ditangkap paling rendah per ekor harganya Rp100 ribu.
“{Ada orang yang beli hasil tangkap kami. Namun, ini pertama kali saya ditangkap oleh polisi Australia,” tambah dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024