Hukum  

Kemenkumham Babel serahkan tiga sertifikat paten ke UBB



Pangkalpinang (ANTARA) – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat paten kepada Universitas Bangka Belitung (UBB), sebagai upaya untuk melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkannya.

“Kami mengapresiasi pendaftaran paten yang dilakukan para inventor di UBB, agar secara hukum kekayaan intelektual dihasilkan terlindungi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Selasa.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel serahkan empat sertifikat merek ke FH Unsri

Ia mengatakan, tiga sertifikat paten yang diserahkan yaitu, sertifikat paten untuk invensi dengan judul “Tiang Lampu Jalan dengan Penyimpanan Baterai” dengan iInventornya yaitu Muhammad Jumnahdi dengan pemegang paten yakni Universitas Bangka Belitung.

Sertifikat paten sederhana untuk invensi dengan judul “Proses Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jelantah Menggunakan Katalis CaO dari Cangkang Siput Gonggong (Strombus Canarium). Inventornya yaitu Verry Andre Fabiani dan Ristika Oktavia Asriza dengan pemegang paten yaitu LPPM Universitas Bangka Belitung.

Baca juga: Kemenkumham serahkan sertifikat kekayaan intelektual pada dosen Unand

Sertifikat paten sederhana untuk invensi dengan judul “Kompos Batang Pisang untuk Menurunkan Kandungan Logam Berat Timbal (Pb) dan Menaikkan Ph Asam pada Media Akuakultur”. Inventornya yaitu Eva Prasetiyono dengan pemegang paten yaitu Universitas Bangka Belitung.

“Sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan,” katanya.

Baca juga: Permohonan sertifikat kekayaan intelektual di Sumsel meningkat

Sementara sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

“Perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberi Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan,” ujar Harun.

Baca juga: Banyuwangi daftarkan kopi robusta peroleh paten indikasi geografis

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Bangka Belitung Nanang Wahyudin mengatakan, UBB akan terus mendorong para dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan invensi di bidang teknologi dan akan bersinergi dengan Kemenkumham dalam pendaftaran paten agar kendala-kendala yang sering ditemui dalam proses paten drafting dapat diperbaiki.

“Kami berharap setiap permohonan paten yang diajukan dapat diberikan sertifikat patennya,” ujarnya. ***2***

Baca juga: Poliban kembali terima sembilan sertifikat hak paten

Baca juga: Kemenkumham serahkan tiga sertifikat Paten untuk ULM

Baca juga: Kemenkumham mengapresiasi permohonan paten dari warga NTT meningkat

Pewarta: Aprionis
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *