Hukum  

Kemarin, vonis Karen Agustiawan hingga pengakuan SYL soal Rp1,3 miliar



“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,”

Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Senin (24/6), mulai dari Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akui berikan uang Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.

“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

2. SYL akui beri uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

Selengkapnya baca di sini.

3. Menkumham tegaskan tidak ada upaya melindungi Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak ada upaya melindungi buron kasus dugaan suap Harun Masiku.

“Enggak lah, mana berani. Itu pelanggaran hukum,” tegas Yasonna kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

4. Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena termohon tak hadir

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

“Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

5. PT DKI terima perlawanan KPK terkait putusan sela Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *