Hukum  

Kemarin, tersangka baru korupsi timah hingga otak peredaran ekstasi



Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada hari Rabu (29/5), mulai dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015—2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah hingga Polda Sumatera Selatan memburu otak kurir ekstasi di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

Berikut sederet berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Kejagung tetapkan mantan Dirjen Minerba ESDM tersangka korupsi timah

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5).

Baca selengkapnya di sini.

2. Jaksa Agung sebut kerugian korupsi timah cukup fantastis

Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. mulai 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca selengkapnya di sini.

3. Polisi buru otak peredaran 13.990 butir ekstasi di Sumatera Selatan

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memburu otak kurir ekstasi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi di Palembang, Rabu (29/5), mengatakan perburuan tersebut dilakukan tim khusus usai menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan pada tanggal 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024.

“Satu kurir kami tangkap di wilayah Timbangan, Indralaya, Ogan Ilir dan satu lagi di wilayah Ilir Timur III Palembang dengan barang bukti total 13.990,” katanya.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kejagung tetapkan 6 eks GM UBPPLM Antam sebagai tersangka korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010—2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5), menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AH periode 2017—2019, MAA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Baca selengkapnya di sini.

5. Anak SYL siap kembalikan uang Kementan hasil korupsi yang dipakai

Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.

“Saya siap mengembalikan,” kata pria yang akrab disapa Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *