Hukum  

Kejari Aceh Barat: Berkas penyelundupan Rohingya ke Aceh sudah P-21



Meulaboh (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan berkas perkara dugaan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh yang diduga dilakukan oleh sejumlah tersangka warga Aceh kini telah lengkap atau P-21.

“Setelah kita teliti, berkasnya sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap dua yaitu penyerahan tersangka ke kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kasi Pidana Umum Darma Mustika kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia menyebutkan, pihaknya juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik Polres Aceh Barat, guna dilakukan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat.

Nantinya setelah proses tahap dua, barulah kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna dilakukan persidangan, kata Darma Mustika.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku diduga terkait penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.

Mereka yang saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sebelumnya pada Rabu (8/5) pekan lalu penyidik Polres Aceh Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke kejaksaan setempat.

Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca juga: JPU tuntut nakhoda kapal imigran Rohingya tujuh tahun penjara

Baca juga: Polres Aceh Barat ungkap penyelundup Rohingya ke Malaysia dari Aceh

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *