Hukum  

Kejagung tetapkan enam tersangka dugaan korupsi emas Antam 109 ton



ANTARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka perkara dugaan korupsi komoditas emas, Jakarta, Rabu (29/5). Keenam tersangka tersebut ialah sederet General Manager unit bisnis Pengelolaan Pemurnian Logam Mulia Antam yang melakukan aktivitas ilegal hingga 109 ton.

(Setyanka Harviana Putri/Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *