“Bagi masyarakat sebagian besar biasanya menengah ke bawah kalau sudah kecanduan akan melakukan hal-hal tercela seperti pembunuhan, pencurian dan lainnya,”
Kota Bengkulu (ANTARA) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya akan melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang bermain judi ‘online’ atau daring.
“Sudah ada arahan dari Mabes Polri, dari kita terutama pada anggota polisi di Bengkulu untuk tidak melakukan transaksi judi online. Kita sudah ada strategi (mengantisipasi anggota main judi) untuk anggota dan ancamannya di PTDH,” ujar dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah Provinsi Bengkulu untuk tidak bermain judi daring.
Selain itu, Armed juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain judi karena dampak dari permainan tersebut sangat luar biasa.
“Bagi masyarakat sebagian besar biasanya menengah ke bawah kalau sudah kecanduan akan melakukan hal-hal tercela seperti pembunuhan, pencurian dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya personel yang bermain judi daring, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan handphone anggotanya.
Waka Polres Kompol Kadek Suwantoro menerangkan bahwa pemeriksaan handphone tersebut dilakukan untuk memastikan anggota tidak menyimpan aplikasi dan terlibat dalam judi daring.
Dari pemeriksaan handphone tersebut, pihaknya belum menemukan adanya anggota kepolisian di Polres Bengkulu yang terlibat judi daring.
Namun, jika nanti ditemukan adanya anggota yang melanggar pelanggaran yang bersifat prinsip dan terkait dengan tindak pidana.
“Sebagai anggota Polri jika judi online adalah salah satu hal yang harus diberantas. Sehingga jika ada anggotanya yang terlibat, maka ia tidak akan segan memberikan sanksi,” katanya.
Lanjut Kadek, aksi judi daring selain perbuatan pelanggaran hukum, juga menimbulkan berbagai permasalahan lainnya bisa seperti masalah di lingkungan keluarga, keuangan hingga permasalahan data pribadi anggota.
Selain itu, juga bahayanya kebocoran data pribadi anggota yang mungkin tersebar dengan melakukan judi daring tersebut seperti nomor rekening dan identitas diri yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024