Jumlah Investor Kripto Indonesia Meroket, Ada Transisi dari Saham



Sampai dengan pertengahan tahun ini, jumlah investor kripto yang tercatat di Indonesia mencapai 20,24 juta pelanggan. Angka tersebut mengalami peningkatan 2,48% dari bulan sebelumnya yang sebesar 19,75 juta. Beberapa pihak menganggap hal itu terjadi lantaran adanya transisi dari investor saham ke aset digital.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITS), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, melihatnya secara berbeda. Menurutnya, dari beberapa survei yang digelar oleh lembaga dunia, mayoritas investor kripto adalah early adopter, alias mereka yang baru pertama kali menggunakan instrumen tersebut.

Hal itu juga berlaku di Indonesia. Selain itu, situasi di setiap pasar dan juga instrumen memiliki karakteristiknya sendiri yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing investor.

“Kami tidak melihat adanya pergeseran investor dari saham ke kripto, karena dari sisi risk appetite-nya juga berbeda,” jelas Hasan saat konferensi pers RDK Bulanan OJK.

Untuk dipahami, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), sampai dengan Mei lalu, jumlah investor pasar modal yang terekam dalam single investor identification (SID) mencapai lebih dari 13 juta.

Geber Rancangan Peraturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Digital

Dalam kacamata Hasan, tingginya pertumbuhan jumlah pelanggan kripto Indonesia didorong oleh kemudahan akses dan juga inovasi dari aset kripto itu sendiri yang dipercaya mampu mengubah lanskap industri keuangan.

Selain itu, alasan lain yang juga mendorong investor untuk masuk ke ruang kripto adalah adanya keinginan dari investor untuk mendapatkan profit, meskipun pergerakannya bersifat volatil.

Sementara itu, menyoal transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, Hasan mengakui saat ini pihaknya masih menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dalam hal penyelenggaraan perdagangan aset digital.

Untuk memperkuat pondasinya, OJK juga akan segera merilis roadmap pengembangan Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) yang ditargetkan bisa terlaksana pada 9 Agustus mendatang.

Seperti diketahui, berdasarkan rencana, di awal tahun 2025 peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK akan terlaksana. Di situ, seluruh proses perizinan dan juga kebijakan lainnya akan berada di tangan OJK, termasuk untuk mekanisme perdagangan aset kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang tingginya jumlah investor kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *