Jadi Entitas ke-6, Bitwewe Resmi Kantongi Izin PFAK dari Bappebti



PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) resmi menjadi perusahaan ke-6 yang mengantongi izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah maju perusahaan menyusul entitas lainnya yang sudah lebih dulu mengantongi izin PFAK, mulai dari Ajaib Kripto, Pluang, Tokocrypto, Pintu dan juga Triv.

Chief Executive Officer (CEO) Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini melalui laporan Kontan menjelaskan, capaian tersebut menegaskan komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan dan patuh terhadap regulasi.

“Capaian ini merupakan langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” jelasnya.

Hamdi melihat pertumbuhan kripto yang terjadi di Indonesia sebagai sebuah peluang besar, namun penting juga untuk memastikan bahwa peningkatan yang terjadi berada dalam kerangka yang sehat dan sesuai dengan aturan.

Ditambahkannya, ia optimistis bahwa industri kripto tanah air akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital. Dengan regulasi yang baik, akselerasi yang terjadi pada sektor aset digital akan semakin kuat dan mampu memberikan dampak bagi perekonomian nasional.

Transaksi Kripto Diharapkan Tumbuh 400%

Terlepas dari hal itu, harus diakui bahwa perkembangan transaksi kripto di Indonesia terus menunjukkan tren yang menanjak. Sepanjang periode Januari hingga Agustus total nilai transaksi kripto Indonesia sudah mencapai Rp391,01 triliun.

Capaian itu memperlihatkan pertumbuhan 360,03% dari periode yang sama tahun lalu. Nah sampai dengan akhir tahun ini, Bappebti selaku regulator utama di industri aset digital berharap nilai transaksi kripto bisa mencapai tingkat pertumbuhan 300% – 400%.

Tingginya jumlah generasi muda di Indonesia sepertinya bisa menjadi ceruk pasar potensial bagi tumbuh kembang ekosistem digital.

Disamping itu, untuk melengkapi ekosistem kripto, Bappebti juga terus mendorong lahirnya inovasi dengan membuka akses perdagangan derivatif kripto. Kepala Bappebti, Kasan optimistis bahwa nilai transaksi dari derivatif kripto bisa mencapai 2 hingga 5 kali dari transaksi pasar saat ini.

Proyeksi tersebut dikatakannya sudah dikalkulasi dan memperhitungkan kondisi yang ada, termasuk yang terjadi di pasar global.

Bagaimana pendapat Anda tentang dikantonginya izin PFAK oleh Bitwewe dari Bappebti ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *