Jakarta (ANTARA) – Keselamatan di perlintasan kereta api selalu menjadi perhatian utama dalam regulasi lalu lintas di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan dan sanksi yang mengatur perlintasan sebidang guna menghindari kecelakaan serta memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan dan sanksi bagi pelanggar perlintasan rel kereta api
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan yang melewati perlintasan sebidang diwajibkan untuk:
- Berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai tertutup.
- Mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 90 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian memiliki kewenangan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan sebidang. Pasal 124 UU yang sama juga menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Bagi pengendara yang melanggar aturan perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan, dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Baca juga: Bagaimana aturan perlintasan kereta api di Indonesia?
Aturan saja yang harus dipatuhi di perlintasan kereta api?
Setiap pengguna jalan wajib memahami dan menaati aturan keselamatan berikut saat melintasi rel kereta api:
- Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup. Pengguna jalan harus berhenti dan tidak memaksa melintas.
- Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang. Hal ini memungkinkan pengemudi mengantisipasi keberadaan kereta api yang melintas.
- Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri kanan. Pastikan jalur aman sebelum menyeberang.
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lainnya. Sinyal peringatan menandakan kereta akan segera melintas.
- Mendahulukan perjalanan kereta api. Kendaraan dilarang melintas jika kereta api sedang melaju di perlintasan.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
Upaya keselamatan di perlintasan kereta api
Guna meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, berbagai langkah telah dan terus diterapkan oleh pemerintah, seperti:
- Pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass guna mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api.
- Melengkapi perlintasan sebidang dengan peralatan pintu otomatis dan sinyal peringatan untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan.
- Membuat jalan sejajar dengan rel (frontage road) guna mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berisiko tinggi.
- Melakukan perbaikan infrastruktur di perlintasan sebidang agar kendaraan dapat melintas dengan lebih aman dan mudah.
Penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api
Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api umumnya melibatkan tabrakan antara kendaraan dan kereta api yang sedang melintas. Beberapa faktor penyebab kecelakaan tersebut meliputi:
Baca juga: KAI tutup 309 perlintasan sebidang selama 2024 demi keselamatan
1. Faktor sarana
Kondisi kereta api dan fasilitas penunjang yang kurang optimal.
2. Faktor sumber daya manusia
Kurangnya kesadaran dan pemahaman pengemudi kendaraan dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
3. Faktor prasarana
Keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai.
4. Faktor alam
Kondisi cuaca buruk yang dapat mengurangi visibilitas di perlintasan.
5. Faktor eksternal
Penggunaan jalur rel untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta api seperti, pasar dan pemukiman.
Perlintasan kereta api di Indonesia diatur secara ketat guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat sanksi hukum, baik dalam bentuk pidana kurungan maupun denda.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan perlintasan sebidang sangat penting untuk menghindari kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalur kereta api.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran serta memperbaiki infrastruktur guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien.
Baca juga: KAI Tanjungkarang tutup 21 perlintasan sebidang liar
Baca juga: KAI Sumut menutup 49 perlintasan sebidang dalam dua tahun
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025