Influencer Dilarang Promosikan Token Kripto



Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku lembaga pengawas perdagangan aset kripto terpilih, menegaskan bahwa setiap influencer dilarang untuk menawarkan token kripto. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah termaktub dalam POJK terkait perlindungan konsumen.

Menurut Hasan, dalam Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan.

“Berdasarkan ketentuan itu, penawaran hanya boleh dilakukan pada media sosial resmi, aplikasi, atau web perusahaan. Tidak diizinkan adanya pemanfaatan influencer kripto untuk memasarkan aset kripto tertentu,” jelas Hasan.

Namun dirinya mengakui bahwa sampai saat ini, proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK masih dalam proses. Artinya, OJK kemungkinan besar baru bisa melakukan penindakan terhadap influencer yang melanggar setelah masa transisi selesai dilaksanakan, yakni di Januari 2025 mendatang.

Sanksi Denda dan Pencabutan Izin

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari yang paling ringan adalah peringatan tertulis hingga pembekuan produk/layanan dan denda administratif maksimal Rp15 miliar.

Selain itu, pencabutan izin produk dan izin usaha juga siap ditegakkan jika masih terdapat pelanggaran yang sama.

Terlepas dari hal tersebut, OJK terus berupaya memperkuat fungsi pengawasan dan kebijakan yang akan datang. Hasan mengatakan, pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Negara Malaysia dan Otoritas Moneter Singapura (MAS) dalam rangka penguatan kerja sama dalam penyusunan kebijakan pengaturan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.

“OJK juga bekerja sama dengan UNODC, World Bank, dan CCAF untuk menyusun RPOJK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto guna membuat kerangka pengawasan,” tutup Hasan.

Bagaimana pendapat Anda tentang larangan OJK terhadap influencer kripto? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *