Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap HR dilakukan pada 8 Mei 2024, setelah dilakukan pelacakan keberadaan HR di Indonesia sejak Januari 2024.
“Setelah kami menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” katanya.
Ramdhani menjelaskan bahwa HR sendiri diketahui berada di Indonesia karena menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur.
Dia menjelaskan bahwa sebelum menangkap HR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” tambah dia.
Menurut dia, HR diduga menjalankan kegiatan mendatangkan orang asing seperti dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia, kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke Australia.
Ramdhani menjelaskan bahwa penangkapan HR merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.
Selain menangkap HR, pihaknya juga melalui tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya menangkap seorang laki-laki diduga warga negara Bangladesh berinisial S di sebuah apartemen di Surabaya.
“S didapati tidak memiliki paspor dan kami menduga yang bersangkutan telah didatangkan ke Indonesia oleh HR. Saat ini warga negara Bangladesh tersebut masih dalam pemeriksaan dan akan ditentukan langkah selanjutnya,” jelas Ramdhani.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024