Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur Herdaus menjelaskan keduanya diamankan dalam operasi “Operasi Jagratara”, yang dilakukan untuk meminimalkan tindakan pelanggaran keimigrasian. Keduanya adalah MI (45) dan MA (44) berkebangsaan Pakistan.
“Kami mengamankan keduanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar. Keduanya pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 31 Januari 2024 berlaku sampai dengan 25 Maret 2024,” katanya di Blitar, Selasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan pada keduanya. Mereka sebelumnya masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi. Kemudian, mereka mendarat di Bandara Juanda lalu melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi.
MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku tanggal 25 Maret sampai dengan 28 Mei 2024.
MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama, yakni pengumpulan donasi. Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta. Modus pengumpulan donasi dilakukan dengan dalih untuk Palestina. Untuk di wilayah Imigrasi Blitar, keduanya sudah tinggal sekitar dua pekan.
Pihaknya menambahkan, berkas keduanya memang tidak ada masalah. Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak mempunyai sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal. Untuk pengurusan izin tinggal di Indonesia, meminta bantuan saudaranya dari Pakistan, kemudian yang dari Pakistan berkomunikasi dengan rekan di Jakarta untuk perpanjangan di Imigrasi Jakarta Timur, sehingga terbitlah perpanjangan sampai 28 Mei 2024.
Dirinya juga mengatakan, MI dan MA mengungkapkan bahwa dalam aksinya mereka meminta dengan cara memaksa dan memanipulasi ke takmir masjid, maupun lembaga amal. Saat meminta donasi, mereka juga mematok minimal, sehingga membuat yang memberikan donasi keberatan dengan sikap keduanya.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata tujuan pengiriman donasi bukan untuk dikirimkan ke Palestina melainkan untuk dikirimkan ke Pakistan. Mereka mengaku mempunyai madrasah di Pakistan dan orang di dalamnya ada yang warga Palestina, sehingga hal itu dijadikan alasan donasi untuk Palestina.
Selain itu, dana donasi yang berhasil dikumpulkan turut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari berupa makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, bahan bakar kendaraan sewa, pembelian tiket kereta, pembelian tiket bus dan membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Kepada petugas, mereka juga mengaku uang donasi untuk membuat Al Quran braille, namun keduanya tidak dapat menunjukkan bukti.
“Tidak dapat menunjukkan donasi itu untuk membuat Al Quran braille,” kata dia.
Saat ini, keduanya masih ditahan oleh Imigrasi Blitar. Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai dengan berbagai mata uang senilai sekitar Rp24 juta, visa, buku catatan dan beberapa barang lainnya.
Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi remaja ke Singapura
Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi satu WN Taiwan mantan WNI
Baca juga: Imigrasi Blitar tahan tiga WNA karena menyalahi dokumen
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024