Hukum  

Hukum sepekan, Kejagung sita rumah mewah hingga korupsi di Telkomsigma



Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa hukum selama sepekan kami sajikan agar dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah, Tamron Tamsil, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi di Telkomsigma merugikan negara ratusan miliar rupiah

1. Kejagung sita rumah mewah di Serpong milik tersangka timah

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah.

“Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5).

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK sebut korupsi di Telkomsigma rugikan negara ratusan miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/5).

Selengkapnya baca di sini.

3. KPK tahan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan PTPN XI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5), melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016.

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

Selengkapnya baca di sini.

4. Polisi sebut kecelakaan di jalur kawasan Bromo akibat rem blong

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menyebutkan bahwa peristiwa kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di jalur kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akibat rem kendaraan yang tidak berfungsi atau blong.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta di Tumpang, Kabupaten Malang, Senin (13/5) malam, mengatakan bahwa kesimpulan awal peristiwa kecelakaan tunggal di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga karena kendala teknis kendaraan bernomor B 1683 TJG itu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polri tangkap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten serta Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap satu orang pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

“Pelaku berinisial AD berusia 29 tahun merupakan warga Kabupaten Pandeglang,” kata Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Inspektur Polisi Dua Sutarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/5).

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *