Hukum  

Hukum kemarin, KPK sidik Telkom Group hingga kasus Vina



Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan dalam sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Selengkapnya klik di sini.

KPK cegah empat orang ke luar negeri terkait penyidikan korupsi LPEI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

Selengkapnya klik di sini.

Komnas HAM surati Polda Jabar pastikan penegakan hukum kasus Vina

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Kemenkumham DIY non-aktifkan satu pejabat Lapas Cebongan terkait pungli

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah menonaktifkan seorang oknum pejabat di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan terkait dengan dugaan terlibat pungutan liar layanan kamar di lapas itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa, mengatakan bahwa oknum pejabat berinisial M tersebut melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.

“Kami non-aktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin,” kata dia.

Selengkapnya klik di sini.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *