Hukum  

Harta kekayaan Panglima TNI Agus Subiyanto berdasarkan LHKPN



Jakarta (ANTARA) – Jenderal Agus Subiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), kini resmi memegang jabatan sebagai Panglima TNI setelah dilantik oleh Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo pada 22 November 2023 lalu, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 102 TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI, yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Laksamana Muda Hersan. Dalam prosesi pelantikan tersebut, Agus Subiyanto mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Selaku penyelenggara negara, Agus Subiyanto telah memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN merupakan laporan wajib bagi penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki, baik saat pertama kali menjabat, mengalami mutasi, promosi, maupun saat pensiun. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengacu pada LHKPN yang disampaikan oleh Agus Subiyanto pada 27 Maret 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp19,5 miliar. Berikut adalah rincian kekayaan yang dilaporkannya:

A. Tanah dan bangunan: Rp16.300.590.000

  • Tanah dan bangunan seluas 90 m²/45 m² di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri: Rp750.000.000
  • Tanah seluas 898 m² di Kabupaten/Kota Pangandaran, hasil sendiri: Rp2.024.990.000
  • Tanah seluas 240 m² di Kabupaten/Kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp600.000.000
  • Tanah seluas 162 m² di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri: Rp1.650.000.000
  • Tanah seluas 2.000 m² di Kabupaten/Kota Bandung, hasil sendiri: Rp3.300.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 90 m²/45 m² di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri: Rp750.000.000
  • Tanah seluas 20.050 m² di Kabupaten/Kota Poso, hasil sendiri: Rp50.000.000
  • Tanah seluas 710 m² di Kabupaten/Kota Cimahi, hasil sendiri: Rp2.499.200.000
  • Tanah seluas 510 m² di Kabupaten/Kota Cimahi, hasil sendiri: Rp1.795.200.000
  • Tanah seluas 149 m² di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp750.000.000
  • Tanah seluas 1.184 m² di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp2.131.200.000

B. Alat transportasi dan mesin: Rp70.000.000

  • Mobil Nissan Minibus tahun 2011, hasil sendiri: Rp70.000.000

C. Harta bergerak lainnya: Rp1.585.750.000

D. Kas dan setara kas: Rp1.615.909.865

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Subiyanto menunjukkan bahwa ia tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang ia miliki adalah sebesar Rp19.572.249.865 Kekayaan ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan hingga kas dan setara kas.

Transparansi tersebut diharapkan dapat menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel bagi para pejabat negara.

Baca juga: Daftar 4 Pangdam Tanjungpura hingga Mulawarman yang baru dimutasi

Baca juga: Panglima TNI mutasi 300 pati, termasuk Pangkostrad

Baca juga: TNI-Polri siapkan hingga jutaan personel bantu amankan Pilkada 2024

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *