Hukum  

Harta kekayaan Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis Harvey Moeis



Jakarta (ANTARA) – Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebritis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus korupsi di sektor timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Pada sidang yang digelar Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Dalam putusannya, Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan menyimpulkan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat mengingat kronologi peristiwa yang melibatkan terdakwa.

Baca juga: Sosok Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko Aryanto.

Putusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks vonis yang dianggap terlalu ringan untuk kerugian negara yang sangat besar.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada profil harta kekayaan Hakim Eko Aryanto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim tersebut memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut adalah rinciannya:

A. Tanah dan bangunan Rp1.350.000.000

  • Tanah dan Bangunan seluas 200 m²/100 m² di Kota Malang, Hasil Sendiri Rp1.350.000.000.

Baca juga: Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

B. Alat transportasi dan mesin Rp910.000.000

  • Mobil, Honda CR-V Minibus Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp300.000.000
  • Mobil, Honda Civic Sedan Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp300.000.000
  • Motor, Kawasaki Ninja Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp50.000.000
  • Motor, Kawasaki KLX Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp20.000.000
  • Mobil, Toyota Innova Reborn G 2.0 AT Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp240.000.000

C. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000

D. Kas dan setara kas: Rp165.981.000

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Aryanto menunjukkan bahwa ia tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang ia miliki adalah sebesar Rp2.820.981.000 Kekayaan ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan hingga kas dan setara kas.

Baca juga: KY dalami putusan PN Jakpus terkait Harvey Moeis

Baca juga: Aset Harvey Moeis disita, Hakim: Dirampas untuk negara

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *