Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior mendapat kenaikan hingga 280 persen dari gaji saat ini.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6).
Kenaikan gaji ini bukan soal angka untuk memanjakan pejabat hukum, namun sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan memperkuat integritas hukum di Indonesia.
Selain itu, Presiden RI ke-8 juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur, dan kaya.
Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Profesi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara memiliki golongan yang terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.
Kebijakan tentang gaji hakim terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.
Saat ini, profesi hakim dengan gaji paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.
Kemudian, hakim dengan gaji tertinggi yaitu golongan IV/e yang telah mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Lantas, berapa besar gaji hakim dari golongan dan masa kerja lainnya yang berpacu pada PP tersebut? Berikut rinciannya.
Baca juga: Seskab: Gaji hakim naik hingga 280 persen terbesar sepanjang sejarah
1. Gaji hakim golongan III/a-d
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Baca juga: KY: Kenaikan gaji hakim harus diikuti komitmen moral jaga integritas
2. Gaji hakim golongan IV/a-e
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Demikian rincian gaji hakim saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024. Dengan keputusan kebijakan kenaikan gaji hakim, diharapkan para hakim dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan kredibel, untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Baca juga: DPR: Gaji hakim naik tunjukkan komitmen Prabowo benahi hukum
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025