Jakarta (ANTARA) – Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Sabtu (14/12).
Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan pelaku bernama Fadilla alias Datuk, yang tampak mengenakan baju merah, melakukan kekerasan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Kafe Storia, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Desember lalu.
Kasus penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara rekan kerja Luthfi, Lady Aurellia Pramesti, yang merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri, terkait jadwal jaga selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di RSUD Siti Fatimah Palembang. Lady diketahui tidak menerima pembagian jadwal tersebut.
Jadi, seperti apa sebenarnya kronologi kejadian tersebut? Berikut ini adalah rangkuman fakta dan kronologi kejadian secara singkat dan rinci terkait kasus penganiayaan dokter koas.
Baca juga: Polisi ungkap motif kasus penganiayaan dokter koas di Palembang
Kronologi peristiwa penganiayaan dokter koas
Kasus ini bermula dari keluhan Lady, seorang dokter koas, yang merasa jadwal jaga di RSUD Siti Fatimah Palembang tidak adil karena bertepatan dengan akhir tahun.
Lady sempat mencoba menyesuaikan jadwal tersebut, namun tidak menemukan kesepakatan. Sebelum insiden penganiayaan terjadi, ibunda Lady menghubungi Luthfi sebagai kepala koas sekitar pukul 16.00 WIB, usai Luthfi selesai bertugas, untuk membahas jadwal piket anaknya.
Pertemuan antara Luthfi yang ditemani dua rekannya dengan ibu Lady pada awalnya berlangsung tanpa masalah. Namun, ketegangan muncul ketika ibu Lady merasa permintaannya tidak dihargai oleh Luthfi dan kedua rekannya.
Situasi ini memicu emosi Fadilla alias Datuk yang kala itu menemani ibu Lady, hingga akhirnya ia melakukan kekerasan fisik terhadap Luthfi.
Baca juga: Polda Sumsel tangani kasus penganiayaan seorang dokter koas
Diduga pelaku melakukan penganiayaan secara spontan
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan secara tiba-tiba. Anwar menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal ketika teman korban dijadwalkan untuk jaga pada malam tahun baru.
Berdasarkan hal itu, Ia meminta agar jadwal tersebut diubah. Sementara itu, terkait motif penganiayaan, tersangka diduga marah atas sikap korban yang dianggap tidak menanggapi dengan baik ketika membicarakan jadwal piket koas anak perempuannya.
Pelaku merupakan sopir rekan kerja Luthfi
Pelaku bernama Fadilla alias Datuk, merupakan seorang sopir pribadi dari keluarga rekan kerja Luthfi yakni Lady Aurellia Pramesti, yang merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri.
Tanggapan dekan Universitas Sriwijaya
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr. Syarif Husin, menyatakan keprihatinannya atas tindakan pemukulan atau penganiayaan yang dialami mahasiswanya.
Syarif Husin juga menyampaikan bahwa pihak pimpinan Universitas Sriwijaya sangat prihatin dengan insiden kekerasan yang menimpa mahasiswa FK Unsri.
“Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa kami.” kata dr Syarif Husin, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Wewenang tugas dasar dan tantangan kerja bagi dokter yang sedang koas
Pihak universitas telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan data dan mengidentifikasi masalah yang terjadi dan mendukung penuh proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Fadilla alias Datuk, yang menganiaya Luthfi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Sabtu 14 Desember 2024 oleh Polda Sumsel.
Kini, Datuk yang sebelumnya mengenakan kaus merah, tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Tersangka terus menundukkan kepala dan tangan yang diborgol.
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa tersangka terbukti melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka dan trauma pada korban.
Kementerian Kesehatan ikut prihatin kepada korban
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keprihatinannya atas penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. Pihak Kemenkes menyerahkan penanganan selanjutnya kepada dua instansi terkait, mengingat permasalahan ini berada di bawah kewenangan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) dan RSUD Siti Fatimah.
“Ini kasusnya di FK Unsri dan RSUD Siti Fatimah. Kami tentunya prihatin dengan kejadian tersebut dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kedua instansi tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Mengenal tentang koas, bagi lulusan Kedokteran sebelum menjadi dokter
Baca juga: Unsri Palembang bentuk tim investigasi usut kasus pemukulan koas
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024