Semuanya bersumber dari dana pribadi
Jakarta (ANTARA) – Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta membantah adanya pembayaran pengacara Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahap penyelidikan senilai Rp800 juta yang berasal dari patungan para pegawai Kementan.
Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menjelaskan pembayaran penasihat hukum dalam jumlah yang fantastis itu lantaran tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono pada saat penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semuanya bersumber dari dana pribadi,” kata Hatta saat menanggapi pernyataan Kasdi yang menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Dia memerinci, uang itu meliputi sebanyak Rp550 juta berasal dari dana pribadi Kasdi, sebanyak Rp100 juta dari dana pribadi SYL, serta sebanyak Rp150 juta dari dana pribadi Hatta.
Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini, yang terungkap di persidangan bahwa terdapat penarikan uang Rp100 juta dari simpanan pribadi SYL untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyelidikan.
Sementara di tahap penyidikan, ia menyebutkan belum ada pembayaran kepada tim penasihat hukum ketiganya, seperti yang disebutkan oleh mantan kuasa hukum SYL, Febri Diansyah di persidangan sebelumnya bahwa ada pembayaran senilai Rp3,1 miliar.
Menanggapi bantahan itu, Kasdi tetap pada kesaksian-nya yang menyebutkan bahwa sebagian sumber uang yang digunakan pembayaran tim Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Kementan pada tahap penyelidikan berasal dari pengumpulan uang di Kementan.
Baca juga: SYL perintahkan pegawai Kementan bicara normatif saat diperiksa KPK
Baca juga: Saksi mahkota: Ada permintaan SYL Rp500 juta untuk THR DPR RI
Baca juga: Saksi mahkota: Ada arahan SYL serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
“Pada saat itu Pak Hatta menceritakan bahwa uang sisa untuk pembayaran kuasa hukum berasal dari sharing setelah saya memberikan uang pribadi Rp550 juta,” ucap Kasdi saat bersaksi dalam persidangan.
Meski demikian, dirinya mengaku tidak diceritakan secara detail oleh Hatta mengenai dana patungan tersebut. Sementara untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyidikan senilai Rp3,1 miliar, ia menuturkan biaya tersebut sudah diselesaikan oleh SYL.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024