Hukum  

DPRD Kota Bogor dorong Pemkot sosialisasikan Perda KLA



Kota Bogor (ANTARA) – DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota layak anak (KLA), pasca-kejadian 11 orang anak di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pria paruh baya.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor Zenal Abidin di Kota Bogor, Rabu, mengatakan DPRD secara tegas mengecam tindakan yang dilakukan oleh Royan (55 tahun) atau Abah Oyan, yang melakukan aksi bejadnya terhadap 11 anak perempuan berusia 9-10 tahun ini.

Baca juga: Dinas Pemberdayaan Perempuan berharap infrastruktur di Solo ramah anak

Zenal menganggap, peristiwa yang terjadi di daerah pemilihan (dapil)-nya ini, yakni Kecamatan Tanah Sareal, perlu mendapatkan atensi khusus dari Pemkot Bogor.

“DPRD mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual. DPRD menuntut dan meminta Pemkot Bogor untuk kembali menyosialisasilan Perda 3/2017 tentang penyelenggaraan KLA,” kata Zenal.

Baca juga: Kementerian PPPA minta dukungan pemda perkuat regulasi lindungi anak

Ia menjelaskan, dalam Perda 3/2017, tercantum pasal yang menyebutkan bahwa wali kota wajib membentuk, mengawasi, membina, dan mengevaluasi Gugus Tugas KLA. Di mana, Gugus Tugas KLA memiliki tugas yang sesuai dengan pasal yang disebutkan dalam Perda.

“Sehingga saya menilai pelaksanaan Perda KLA belum maksimal dan harus segera dimaksimalkan, untuk mengurangi atau meminimalisasi tindak kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surakarta bertekad jadi Kota Layak Anak Paripurna pada 2025

Lebih lanjut, ia menyampaikan, masih di Perda yang sama pada Pasal 31 Ayat 2, korban atau anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku.

“Semoga pembayaran ganti rugi yang diterima para korban nantinya, bisa meringankan beban psikis maupun mental dari korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca juga: Bintang minta perkuat kolaborasi wujudkan KLA di Sumbawa Barat

Zenal menyampaikan, DPRD juga mendorong Pemkot melakukan pendampingan secara ketat dan langsung, terhadap korban-korban pelecehan seksual dari pria pemilik warung tersebut.

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemilik warung, yang melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.

Pelaku bernama Royan atau Abah Oyan menjalankan aksi bejadnya sejak awal Mei 2024, dengan mengiming-imingi para korban dengan memberikan bonus waktu penyewaan sepeda listrik di warung miliknya. (KR-SBN)

Baca juga: KPAI tinjau rehabilitasi perokok anak di Manado

Baca juga: Jakbar ajukan 200 sekolah ramah anak untuk wujudkan kota layak anak

Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *