Hukum  

Dirjen Imigrasi pastikan Firli Bahuri tak bisa ke luar negeri



ANTARA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, memastikan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, dicegah keluar negeri selama enam bulan. Saat ditemui di Kebayoran Baru, Jumat (28/6), Silmy mengatakan pencekalan imigrasi Firli akan berlaku dari 25 Juni hingga 25 Desember 2024.

(Muhammad Harrel Atthariq/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *