Jakarta (ANTARA) – Di Indonesia penggunaan sepeda motor dilarang untuk melintasi jalan bebas hambatan atau jalan tol. Hanya beberapa motor yang dikecualikan untuk mendapat izin memasuki jalan tol seperti motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden dan pejabat pemerintahan.
Namun tahukah Anda bahwa di beberapa negara lain, penggunaan sepeda motor di jalan tol atau jalan bebas hambatan merupakan suatu hal yang diizinkan?
Pemberian izin akses sepeda motor di jalan tol ini juga tidak serta merta bebas begitu saja, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh setiap negara untuk kriteria sepeda motor yang diizinkan. Berikut daftar negara yang mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol beserta ketentuannya.
Baca juga: Penyesuaian tarif tol diperlukan untuk tekan biaya logistik darat
1. Austria
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
2. Australia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
3. Belarus
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
4. Belgia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
5. Bolivia
Ketentuan: Semua jenis motor diizinkan
6. Brazil
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
7. Bulgaria
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
8. Kanada
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
9. Chile
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
Baca juga: Sejarah jalan tol Indonesia serta tujuan dan manfaatnya
10. Republik Ceko
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
11. Denmark
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
12. Finlandia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
13. Prancis
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
14. Jerman
Ketentuan: Motor yang mampu melaju di atas 60 km/jam
15. Hongkong
Ketentuan: Motor yang lebih dari 124cc
16. Hungaria
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
17. Irlandia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
18. Italia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 149cc
19. Jepang
Ketentuan: Motor yang lebih dari 125cc
Baca juga: Daftar SPKLU di rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
20. Luxembourg
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
21. Malaysia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
22. Mexico
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
23. Belanda
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
24. Norwegia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
25. Selandia Baru
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
26. Peru
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
27. Filipina
Ketentuan: Motor yang lebih dari 400cc
28. Polandia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau dan biru di jalan tol
29. Portugal
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
30. Romania
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
31. Russia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
32. Singapura
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
33. Slovakia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
34. Slovenia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
35. Afrika Selatan
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
36. Spanyol
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc.
Baca juga: Hutama Karya: Tol Padang-Sicincin trafik tertinggi selama Nataru
37. Swedia
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
38. Swiss
Ketentuan: Motor yang lebih dari 51cc atau motor yang mampu melaju di atas 80 km/jam
39. Turki
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
40. Amerika Serikat
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc (Namun di beberapa negara bagian hanya mengizinkan motor dengan kekuatan lebih dari 125-150 cc)
41. Inggris
Ketentuan: Motor yang lebih dari 50cc
Itulah daftar negara yang mengizinkan pengendara sepeda motor untuk melintasi jalan tol.
Seperti yang diketahui jalan tol merupakan jalanan bebas hambatan yang di mana para pengendara tentunya memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, berbeda dari jalanan biasa.
Pastinya perlu kehati-hatian dan kebijakan para pengendara motor yang ingin melintasi jalan tol itu sendiri, baik dari segi kecepatan maupun manuver dalam memilih atau berpindah-pindah jalur yang tersedia.
Selalu perhatikan keselamatan Anda dalam berkendara karena itulah hal yang paling penting bagi diri Anda dan juga pengendara lain di sekitar.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025