Hukum  

BNN Sangihe rehabilitasi delapan pecandu obat keras



“Umumnya yang direhabilitasi tersebut tidak terkait narkotika, tetapi psikotropika dan zat-adiktif seperti pengguna obat-obat keras dan menghirup lem merek tertentu,

Manado (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sangihe, selama tahun 2024 telah melakukan rehabilitasi terhadap delapan orang pecandu psikotropika obat keras dan zat adiktif seperti menghirup lem merek tertentu.

Kepala BNN Sangihe Melky Tuankota, ketika dihubungi, Kamis, mengatakan rehabilitasi tersebut dilaksanakan secara rawat jalan.

“Umumnya yang direhabilitasi tersebut tidak terkait narkotika, tetapi psikotropika dan zat-adiktif seperti pengguna obat-obat keras dan menghirup lem merek tertentu,” katanya.

Menurut Melky dari delapan orang yang direhabilitasi itu sebanyak enam orang masih berusia remaja atau di bawah 20 tahun, sementara dua lainnya berusia di atas 20 tahun.

Direhabilitasinya ke delapan pecandu tersebut, merupakan kerja sama antara BNN Sangihe dengan berbagai pihak.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas BNN datang ke pecandu tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan untuk mengajak warga tersebut direhabilitasi.

“Dengan kerja sama ini akhirnya warga tersebut mau mengikuti program rehabilitasi yang dilaksanakan BNN Sangihe. Ini tentunya sangat baik dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sangihe,” katanya.

Ia menambahkan pelaksanaan rehabilitasi tersebut tanpa dipungut biaya atau gratis.

Terkait dengan peredaran narkoba di wilayah kepulauan itu, ia mengatakan melihat penanganan kasus yang ada khusus untuk narkotika dianggap sangat minim, tetapi bukan berarti tidak ada.

Hal ini dapat dilihat dengan adanya penangkapan dilakukan BNN Provinsi Sulut terkait kasus narkotika pada Januari 2024, dari empat orang yang tersangka ditangkap, terdapat tiga orang warga Sangihe, sementara seorang berdomisili di Manado.

Pada pengungkapan kasus itu, barang tersebut diduga akan menuju ke Tahuna,Sangihe, namun sudah diamankan BNN Provinsi di Manado.

“Sedangkan kasus psikotropika obat-obat keras dan penggunaan zat-zat adiktif seperti menghirup lem jenis tertentu di wilayah itu cukup banyak,” katanya.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *