ANTARA – Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SZ yang merupakan pelaku penipuan daring atau scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (27/6), mengatakan pelaku telah menipu sebanyak 800 Warga Negara Indonesia (WNI). (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Farah Khadija)